pajak penghasilan pasal 21 adalah
PPh Pasal 21 adalah :pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Penghitungan PPh Pasal 21
Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ?
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Berapa besar tarif biaya jabatan ?
Biaya jabatan yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 1.296.000,00 setahun atau Rp 108.000,00 sebulan.
Berapa besarnya PTKP untuk diri pegawai, tambahan untuk pegawai yang kawin, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang?
PTKP :
Untuk diri pegawai
setahun = Rp 2.880.000,00
sebulan = Rp 240.000,00
Tambahan untuk pegawai yang kawin
setahun = Rp 1.440.000,00
sebulan = Rp 120.000,00
Tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain Rp. 2.880.000,00
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap keluarga Rp 1.440.000,00
Berapa besar tarif pajak sesuai dengan Pasal 17 ?
Tarif yang digunakan adalah :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak ;
Sampai dengan Rp 25.000.000,00 = 5 %
Di atas Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00 = 10 %
Di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 = 15 %
Di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 = 25 %
Di atas Rp 200.000.000,00 = 35 %
Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan?
Penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan.
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP
Besarnya biaya pensiun yang diperkenankan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.
PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai?
Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai.
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]
Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas?
Tarif yang digunakan adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang.
Perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 40 % dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian?
Penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian.
Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 24.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
Yang dimaksud dengan :
Upah/uang saku harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja;
Upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan;
Upah satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan yang dihasilkan;
Upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus?
Penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
Dipotong dengan tarif bersifat final sebesar :
10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00
Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 8.640.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus?
Penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus.
Dipotong pajak sebesar :
10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00
Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 17.280.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun?
Penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Atas hadiah dan penghargaan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto, dan bersifat final.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi?
Petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi.
Atas komisi yang diterima diterapkan tarif sebesar 10% bersifat final dengan syarat petugas tersebut bukan pegawai tetap.
Contoh Soal:
1. Tuan Takur bin pegawai pada perusahaan PT Opera Van LPP, menikah tanpa anak, memperoleh gaji seminggu Rp.2.500.000,00. PT Opera Van LPP mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Opera Van LPP menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tuan Takur bin membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Opera Van LPP juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Opera Van LPP membayar iuran pensiun untuk Tuan Takur bin ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 300.000,00, sedangkan Tuan Takur bin membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00.
Pertanyaan : Hitunglah PPH Pasal 21 Tahun 2013, pada minggu ke-2 bulan April !
Jawab:
Gaji Seminggu Rp. 2.500.000
Gaji Sebulan Rp. 10.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp. 50.000
Premi Jaminan Kematian Rp. 30.000
Jumlah Pengh. Bruto Rp. 10.080.000
Pengurangan :
Biaya Jabatan 5% x Rp. 10.080.000 = Rp. 500.000
Iuran Pensiun = Rp. 200.000
Iuran Jaminan Hari Tua = Rp. 200.000
Jumlah Pengurangan (Rp. 900.000)
Penghasilan Netto Sebulan Rp. 9.180.000
Penghasilan Netto Setahun Rp. 110.160.000
Penghasilan Neto Setahun Rp. 110.160.000
PTKP :
St. WP Rp. 24.300.000
Status Kawin Rp. 2.025.000
Jumlah PTKP ( Rp. 26.325.000)
Rp. 83.835.000
PKP :
5% X Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% X Rp. 33.835.000 = Rp. 5.075.250
PPh Pasal 21 Setahun Rp. 7.575.250
PPh Pasal 21 Sebulan Rp. 7.575.250 : 12 = Rp. 631.271
PPh Pasal 21 Perminggu Rp. 631.271 : 4 = Rp. 157.817,75
Sekian Contoh Soal Pajak PPH Pasal 21 Tahun 2013 “Mingguan” semoga bermanfaat untuk semuanya.
Penghitungan PPh Pasal 21
Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ?
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Berapa besar tarif biaya jabatan ?
Biaya jabatan yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 1.296.000,00 setahun atau Rp 108.000,00 sebulan.
Berapa besarnya PTKP untuk diri pegawai, tambahan untuk pegawai yang kawin, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang?
PTKP :
Untuk diri pegawai
setahun = Rp 2.880.000,00
sebulan = Rp 240.000,00
Tambahan untuk pegawai yang kawin
setahun = Rp 1.440.000,00
sebulan = Rp 120.000,00
Tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain Rp. 2.880.000,00
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap keluarga Rp 1.440.000,00
Berapa besar tarif pajak sesuai dengan Pasal 17 ?
Tarif yang digunakan adalah :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak ;
Sampai dengan Rp 25.000.000,00 = 5 %
Di atas Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00 = 10 %
Di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 = 15 %
Di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 = 25 %
Di atas Rp 200.000.000,00 = 35 %
Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan?
Penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan.
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP
Besarnya biaya pensiun yang diperkenankan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.
PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai?
Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai.
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]
Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas?
Tarif yang digunakan adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang.
Perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 40 % dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian?
Penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian.
Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 24.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
Yang dimaksud dengan :
Upah/uang saku harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja;
Upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan;
Upah satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan yang dihasilkan;
Upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus?
Penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
Dipotong dengan tarif bersifat final sebesar :
10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00
Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 8.640.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus?
Penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus.
Dipotong pajak sebesar :
10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00
Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 17.280.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun?
Penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Atas hadiah dan penghargaan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto, dan bersifat final.
Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi?
Petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi.
Atas komisi yang diterima diterapkan tarif sebesar 10% bersifat final dengan syarat petugas tersebut bukan pegawai tetap.
Contoh Soal:
1. Tuan Takur bin pegawai pada perusahaan PT Opera Van LPP, menikah tanpa anak, memperoleh gaji seminggu Rp.2.500.000,00. PT Opera Van LPP mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Opera Van LPP menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tuan Takur bin membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Opera Van LPP juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Opera Van LPP membayar iuran pensiun untuk Tuan Takur bin ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 300.000,00, sedangkan Tuan Takur bin membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00.
Pertanyaan : Hitunglah PPH Pasal 21 Tahun 2013, pada minggu ke-2 bulan April !
Jawab:
Gaji Seminggu Rp. 2.500.000
Gaji Sebulan Rp. 10.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp. 50.000
Premi Jaminan Kematian Rp. 30.000
Jumlah Pengh. Bruto Rp. 10.080.000
Pengurangan :
Biaya Jabatan 5% x Rp. 10.080.000 = Rp. 500.000
Iuran Pensiun = Rp. 200.000
Iuran Jaminan Hari Tua = Rp. 200.000
Jumlah Pengurangan (Rp. 900.000)
Penghasilan Netto Sebulan Rp. 9.180.000
Penghasilan Netto Setahun Rp. 110.160.000
Penghasilan Neto Setahun Rp. 110.160.000
PTKP :
St. WP Rp. 24.300.000
Status Kawin Rp. 2.025.000
Jumlah PTKP ( Rp. 26.325.000)
Rp. 83.835.000
PKP :
5% X Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% X Rp. 33.835.000 = Rp. 5.075.250
PPh Pasal 21 Setahun Rp. 7.575.250
PPh Pasal 21 Sebulan Rp. 7.575.250 : 12 = Rp. 631.271
PPh Pasal 21 Perminggu Rp. 631.271 : 4 = Rp. 157.817,75
Sekian Contoh Soal Pajak PPH Pasal 21 Tahun 2013 “Mingguan” semoga bermanfaat untuk semuanya.