cara melaporkan spt tahunan pribadi
Pendahuluan
Melalui websitehttp://efiling.pajak.go.id/Description.aspx Anda dapat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi 1770S dan 1770SS Anda dengan beberapa langkah mudah.
e-Filing melalui www.pajak.go.id adalah sistem pelaporan SPT yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada Direktorat Jenderal Pajak ( lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan kapan saja (24/7) ).
Untuk saat ini fasilitas e-Filing melalui www.pajak.go.id diberikan hanya untuk 2 jenis SPT saja, yaitu:
1. SPT Tahunan OP Formulir 1770S
Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan d`ari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final) dan;
2. SPT Tahunan OP Formulir 1770SS
Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi).
Melaporkan SPT Lebih Mudah
Melaporkan SPT kini bisa dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dan dapat dilakukan di mana saja sepanjang Anda terhubung dengan internet dan dapat mengakses ke www.pajak.go.id Anda Tidak perlu membayar untuk layanan pengiriman SPT melalui website ini.
Kelebihan fasilitas e-Filing melalui www.pajak.go.id
1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24/7).
2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT.
3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard.
5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT.
6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
7. Dokumen pelengkap (Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Layanan Fasilitas e-Filing
Layanan yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak melalui fasilitas e-Filing adalah sebagai berikut:
1. Layanan permohonan e-FIN
WP harus melakukan proses permohonan untuk memperoleh e-FIN. E-FIN merupakan nomor identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
2. Layanan pendaftaran pengguna e-Filing
Wajib Pajak diwajibkan untuk melakukan registrasi melalui situs e-Filing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
3. Layanan permintaan kode verifikasi (passcode)
Setiap kali wajib pajak akan melakukan transaksi pengiriman SPT, maka wajib pajak harus mengisikan kode verifikasi yang akan dikirimkan oleh sistem e-Filing melalui e-mail milik wajib pajak.
4. Layanan pengisian SPT
WP melakukan perekaman data SPT melalui website sesuai dengan formulir SPT yang digunakan. Pada saat ini fasilitas e-Filing diberikan hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S dan 1770SS.
5. Layanan pengiriman SPT
WP mengirimkan SPT secara elektronik dari e-Filing. WP yang data SPT-nya berhasil terkirim melalui e-Filing akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik yang merupakan tanda terima penyampaian SPT Tahunan
Tahap-tahap Pelaporan SPT melalui e-Filing
Ada tiga tahapan utama dalam proses e-Filing:
1. Mengajukan permohonan e-FIN
Ada dua cara untuk mendapatkan e-FIN, yaitu:
a. Melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
Syarat:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran e-FIN
2. Nama dan NPWP sesuai dengan Master File WP.
b. Melalui kantor pelayanan pajak terdekat
Syarat:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran e-FIN
2. Nama dan NPWP sesuai dengan Master File WP.
3. Menunjukkan asli kartu identitas diri
4. Surat Kuasa dan fotokopi identitas WP bila dikuasakan.
2. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-Filing
a. Buka menu e-Filing di website DJP (www.pajak.go.id)
b. Masukkan NPWP dan e-FIN
c. Isi data email, nomor handphone dan password
d. Submit data pendaftaran
3. Menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui www.pajak.go.id
a. Login aplikasi e-Filing dengan email sebagai username dan password seperti yang diinput pada saat registrasi
b. Mengisi SPT dengan benar dan lengkap
c. Meminta Kode Verifikasi untuk penyampaian SPT
d. Menginput Kode Verifikasi yang diterima via email ke dalam sistem e-Filing.
e. Mengirim SPT secara e-Filing melalui website DJP (www.pajak.go.id)
f. Menerima Notifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik melalui email
Langkah-langkah Mendapatkan eFin
eFin digunakan untuk pendaftaran sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
Electronic Filing Identification Number yang selanjutnya disebut e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
Untuk dapat memperoleh eFin, ada dua cara.
1. Datang langsung ke KPP
Untuk permohonan eFin melalui KPP, Wajib Pajak dapat memperoleh eFin dalam satu hari kerja sejak permohonan dibuat, dengan melampirkan Kartu Identitas Diri dan mengisi form permohonan eFin.
2. Melalui Online
Untuk pengisian secara online, langkah-langkahnya adalah:
a. Klik menu Registrasi eFin
b. Input NPWP dan Tanggal Pendaftaran
c. Klik Submit
eFin akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak yang tertera pada Master File kami dalam 3 hari kerja sejak registrasi eFin. Apabila alamat pendaftar tidak sama dengan alamat yang diinput pada saat konfirmasi, kami sarankan Anda mengunjungi KPP terdekat untuk pendafataran eFin.
Selamat menggunakan fasilitas pengiriman SPT melalui e-Filing, dan dapatkan kemudahan dalam pelaporan SPT.
Pelaporan SPT Secara Online
Selain datang ke KPP dan melalui dropbox, pelaporan SPT PPh OP kini dapat dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id Pelaporan SPT kini dapat dilakukan melalui e-Filing.
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Melalui e-Filing, Wajib Pajak dapat mengirimkan SPT dari mana saja selama bisa mengakses www.pajak.go.id dan dalam 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Dengan menggunakan layanan ini, Wajib tidak dipungut biaya dan tidak perlu mengirimkan bukti fisik SPT maupun lampiran-lampirannya. Pengisian SPT pun menggunakan wizard yang memudahkan Wajib Pajak dalam mengisi SPT.
Selamat menggunakan fasilitas pengiriman SPT melalui e-Filing, dan dapatkan kemudahan dalam pelaporan SPT.
Melalui websitehttp://efiling.pajak.go.id/Description.aspx Anda dapat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi 1770S dan 1770SS Anda dengan beberapa langkah mudah.
e-Filing melalui www.pajak.go.id adalah sistem pelaporan SPT yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada Direktorat Jenderal Pajak ( lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan kapan saja (24/7) ).
Untuk saat ini fasilitas e-Filing melalui www.pajak.go.id diberikan hanya untuk 2 jenis SPT saja, yaitu:
1. SPT Tahunan OP Formulir 1770S
Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan d`ari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final) dan;
2. SPT Tahunan OP Formulir 1770SS
Melaporkan SPT Lebih Mudah
Melaporkan SPT kini bisa dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dan dapat dilakukan di mana saja sepanjang Anda terhubung dengan internet dan dapat mengakses ke www.pajak.go.id Anda Tidak perlu membayar untuk layanan pengiriman SPT melalui website ini.
Kelebihan fasilitas e-Filing melalui www.pajak.go.id
1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24/7).
2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT.
3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard.
5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT.
6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
7. Dokumen pelengkap (Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Layanan Fasilitas e-Filing
Layanan yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak melalui fasilitas e-Filing adalah sebagai berikut:
1. Layanan permohonan e-FIN
WP harus melakukan proses permohonan untuk memperoleh e-FIN. E-FIN merupakan nomor identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
2. Layanan pendaftaran pengguna e-Filing
Wajib Pajak diwajibkan untuk melakukan registrasi melalui situs e-Filing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
3. Layanan permintaan kode verifikasi (passcode)
Setiap kali wajib pajak akan melakukan transaksi pengiriman SPT, maka wajib pajak harus mengisikan kode verifikasi yang akan dikirimkan oleh sistem e-Filing melalui e-mail milik wajib pajak.
4. Layanan pengisian SPT
WP melakukan perekaman data SPT melalui website sesuai dengan formulir SPT yang digunakan. Pada saat ini fasilitas e-Filing diberikan hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S dan 1770SS.
5. Layanan pengiriman SPT
Tahap-tahap Pelaporan SPT melalui e-Filing
Ada tiga tahapan utama dalam proses e-Filing:
1. Mengajukan permohonan e-FIN
Ada dua cara untuk mendapatkan e-FIN, yaitu:
a. Melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
Syarat:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran e-FIN
2. Nama dan NPWP sesuai dengan Master File WP.
b. Melalui kantor pelayanan pajak terdekat
Syarat:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran e-FIN
2. Nama dan NPWP sesuai dengan Master File WP.
3. Menunjukkan asli kartu identitas diri
4. Surat Kuasa dan fotokopi identitas WP bila dikuasakan.
2. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-Filing
a. Buka menu e-Filing di website DJP (www.pajak.go.id)
b. Masukkan NPWP dan e-FIN
c. Isi data email, nomor handphone dan password
d. Submit data pendaftaran
3. Menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui www.pajak.go.id
a. Login aplikasi e-Filing dengan email sebagai username dan password seperti yang diinput pada saat registrasi
b. Mengisi SPT dengan benar dan lengkap
c. Meminta Kode Verifikasi untuk penyampaian SPT
d. Menginput Kode Verifikasi yang diterima via email ke dalam sistem e-Filing.
e. Mengirim SPT secara e-Filing melalui website DJP (www.pajak.go.id)
f. Menerima Notifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik melalui email
Langkah-langkah Mendapatkan eFin
eFin digunakan untuk pendaftaran sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
Electronic Filing Identification Number yang selanjutnya disebut e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
Untuk dapat memperoleh eFin, ada dua cara.
1. Datang langsung ke KPP
Untuk permohonan eFin melalui KPP, Wajib Pajak dapat memperoleh eFin dalam satu hari kerja sejak permohonan dibuat, dengan melampirkan Kartu Identitas Diri dan mengisi form permohonan eFin.
2. Melalui Online
Untuk pengisian secara online, langkah-langkahnya adalah:
a. Klik menu Registrasi eFin
b. Input NPWP dan Tanggal Pendaftaran
c. Klik Submit
eFin akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak yang tertera pada Master File kami dalam 3 hari kerja sejak registrasi eFin. Apabila alamat pendaftar tidak sama dengan alamat yang diinput pada saat konfirmasi, kami sarankan Anda mengunjungi KPP terdekat untuk pendafataran eFin.
Selamat menggunakan fasilitas pengiriman SPT melalui e-Filing, dan dapatkan kemudahan dalam pelaporan SPT.
Pelaporan SPT Secara Online
Selain datang ke KPP dan melalui dropbox, pelaporan SPT PPh OP kini dapat dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id Pelaporan SPT kini dapat dilakukan melalui e-Filing.
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Melalui e-Filing, Wajib Pajak dapat mengirimkan SPT dari mana saja selama bisa mengakses www.pajak.go.id dan dalam 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Dengan menggunakan layanan ini, Wajib tidak dipungut biaya dan tidak perlu mengirimkan bukti fisik SPT maupun lampiran-lampirannya. Pengisian SPT pun menggunakan wizard yang memudahkan Wajib Pajak dalam mengisi SPT.
Selamat menggunakan fasilitas pengiriman SPT melalui e-Filing, dan dapatkan kemudahan dalam pelaporan SPT.