-->

pt pos indonesia (Persero) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

PT Pos Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang jasa Perposan kini sedang gencar-gencarnya melakukan pengembangan usahanya baik pada layanan Mail & Parcel maupun layanan jasa keuangannya. Tidah hanya itu, manajemen Pos Indonesia pun fokus melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder dan masyarakat luas terkait pengembangan-pengembangan didalam tubuh Pos Indonesia. Begitu pun dalam acara tahunan World Mail & Express Asia Facific and Expo yang digelar di Nusa Dua Bali dari tanggal 4 – 6 November 2013, Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Budi Setiawan memaparkan dalam sambutannya tentang pengambangan dan perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Pos Indonesia.

Penyelenggaraan kegiatan World Mail & Express ini membantu perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang mail, Express dan Logistic tersebut benar-benar berada “di jalur cepat” untuk bertemu dengan para CEO atau perwakilan perusahaan-perusahaan sejenis dari seluruh dunia. Beberapa perusahaan didaulat menjadi pembicara dalam ajang Internasional tersebut diantaranya Dirut PT Pos Indonesia (Persero), Philpost, Japan Post dan Thailand Post akan berbagi dengan delegasi bagaimana usaha mereka meningkatkan kemampuan mereka untuk mendukung pertumbuhan regional melalui pengembangan produk dan layanan baru, dengan penekanan kuat pada pentingnya e-commerce. Dengan demikian, para pembicara akan menjelaskan bagaimana mereka membantu untuk mengubah Asia Pasifik menjadi pusat baru bagi dunia, dan menjadi model peran global untuk industri.

Selain presentasi pembicara, Triangle Managemen Services sebagai penyelenggara memberikan kesempatan besar untuk membuka “jaringan” dengan perusahaan-perusahaan maju lainnya yang turut hadir dalam acara ini. Penyelenggara juga menyediakan kesempatan untuk membahas dan bertukar informasi menghadapi tantangan dan peluang untuk memaksimalkan dalam sektor ini. Dalam kegiatan ini pula dilakukan exhibition yang diikuti oleh perusahaan-perusahaan terkemuka diantaranya Toshiba, One World Express, Neopost, Endicia, Sales E X dan masih banyak lagi perusahaan-perusahaan internasional yang turut meramaikan exhibition kegiatan World Mail & Express Asia Pasific 2013.

Triangle Managemen Services sebagai penyelenggara memilih negara-negara Asia Pacifik menjadi lokasi pertemuan perusahaan-perusahaan besar dunia. Beberapa alasan dipilihnya negara-negara di Asia Pasifik seperti Indonesia karena Asia Pasifik terus menjadi sumber kekuatan utama pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di dunia di mana Eropa masih tertatih-tatih di tepi resesi dan PDB di AS hanya tumbuh relatif lambat. Mail, Express dan sektor logistik, didorong oleh e-commerce, adalah bagian mendasar dari peningkatan pertumbuhan di Asia Pasifik. Hal ini penting dalam membantu untuk mempertahankan pembangunan ekonomi negara-negara Asia Pacifik dengan memastikan aliran optimal komunikasi dan barang baik di dalam kawasan, ke dan dari seluruh dunia.

V I S I

Menjadi pemimpin pasar di Indonesia dengan menyediakan layanan suratpos, paket, dan logistik yang handal serta jasa keuangan yang terpercaya

M I S I

Berkomitmen kepada pelanggan untuk menyediakan layanan yang selalu tepat waktu dan nilai terbaik Berkomitmen kepada karyawan untuk memberikan iklim kerja yang aman, nyaman dan menghargai kontribusi Berkomitmen kepada pemegang saham untuk memberikan hasil usaha yang menguntungkan dan terus bertumbuh Berkomitmen untuk berkontribusi positif kepada masyarakat Berkomitmen untuk berperilaku transparan dan terpercaya kepada seluruh pemangku kepentingan

M O T T O

Tepat Waktu Setiap Waktu ( On Time Every Time )

Surat dan Paket

POSEXPRESS
SURATPOS BIASA (STANDAR)
PAKETPOS
POSKILAT KHUSUS
EXPRESS MAIL SERVICE (EMS)
ADMAILPOS
FILATELI

Jasa Keuangan
POSPAY
WESELPOS
GIROPOS
FUND DISTRIBUTION
BANK CHANELLING

Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.
Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai berikut:

Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional.
Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan.

Implementasi Good Corporate Governance perusahaan telah menghasilkan hal-hal penting sebagai berikut :

  • Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 9 September 2009 Nomor : KD. 52/DIRUT/0909 tentang Tata cara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan PT Pos Indonesia (Persero).
  • Keputusan Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30 Desember 2009 Nomor KD 74 /DIRUT/1209 dan 649/Dekom/1209 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero).
  • Keputusan Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30 Desember 2009 Nomor KD 75 /DIRUT/1209 dan 650/Dekom/1209 tentang Board Manual PT Pos Indonesia (Persero).
  • Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 17 Juni 2010 Nomor : KD. 37/DIRUT/0610 tentang Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) Insan PT Pos Indonesia.

B. STRUKTUR ORGANISASI

C. KOMISARIS

Komisaris berfungsi mengawasi tindakan Direksi serta berwenang dalam memberikan nasehat kepada Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu Komisaris harus pula memantau efektifitas praktek good corporate governance yang diterapkan Perusahaan. Dalam menunjang pelaksanakan tugasnya Komisaris dapat mempertimbangkan untuk membentuk Komite-komite. Adapun anggota Komisaris terdiri dari 5 orang, yaitu :


Daddy Hariadi, Komisaris Utama
Basuki Yusuf Iskandar, Anggota Komisaris
Tumpak Hatorangan Panggabean, Anggota Komisaris
Harry Z. Soeratin, Anggota Komisaris
Farid Harianto , Anggota Komisaris

KOMITE DI BAWAH KOMISARIS

Komite Audit

Komisaris dalam memastikan efektifitas sistem pengendalian intern dan efektifitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor menugaskan Komite Audit untuk melakukan pemantauan berkala dengan memanfaatkan laporan hasil pengujian oleh Satuan Pengawasan Intern. Berdasarkan Keputusan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 145/Kep-KU/2005 tanggal 01-09-2005 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit, anggotanya terdiri dari :

Harry Z Soeratin, Ketua Komite Audit (Anggota Komisaris)
Wilson RL Tobing, Anggota Komite Audit
Prihartono,Anggota Komite Audit
Ina Primiana,Anggota Komite Audit
Riko Hendrawan,Anggota Komite Audit

D. DIREKSI

Direksi dalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham. Direksi terdiri atas enam Direktur, termasuk Direktur Utama dan dua anggota Direksi berasal dari kalangan di luar perusahaan. Adapun anggota dewan direksi tersebut terdiri dari :


Budi Setiawan, Direktur Utama
Tavip Parawansa, Direktur Keuangan
Setyo Riyanto, Direktur Ritel dan Properti
Ismanto, Direktur Operasi Suratpos dan Logistik
Entis Sutisna, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum

E. SEKRETARIS PERUSAHAAN

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada direksi yang bertugas sebagai pejabat penghubung (“liaison officer”) dan menatausahakan serta menyimpan dokumen Perusahaan, termasuk risalah Rapat Direksi maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sekretaris Perusahaan juga harus memastikan bahwa Perusahaan mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan yang berlaku.

Bagian Good Corporate Governance dan Manajemen Resiko merupakan salah satu bagian di bawah Sekretaris Perusahaan yang berfungsi mengendalikan implementasi Good Corporate Governance, termasuk Internal Control System dan Risk Management, dan sebagai Liaison Officer dalam penerapan Good Corporate Governance untuk menjamin praktek-praktek pengelolaan perusahaan secara baik, benar, transparan dan profesional.
F. SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)

Satuan Pengawasan Intern membantu direksi untuk melakukan pengujian secara periodik atas penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan efektifitas kegiatan melalui penilaian yang independen.
G. PEDOMAN PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

Ada lima prinsip utama Good Corporate Governance, yaitu :


Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai Perusahaan.
Kemandirian, yaitu suatu keadaan di mana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen Perusahaan sehingga pengelolaan Perusahaan terlaksana secara efektif.
Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Komisaris dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan selain gaji dan fasilitas yang diterimanya sebagai anggota Komisaris yang telah ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggota komisaris harus berasal dari kalangan di luar Perusahaan yang bebas dengan ketentuan sebagai berikut :


Tidak menjabat direksi di Perusahaan terafiliasi.
Tidak bekerja pada Pemerintah termasuk di departemen, lembaga dan kemiliteran dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Tidak bekerja di Perusahaan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Tidak mempunyai keterkaitan finansial, baik langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan atau perusahaan yang menyediakan jasa dan produk kepada Perusahaan.
Bebas dari kepentingan dan aktivitas bisnis atau hubungan lain yang dapat menghalangi atau mengganggu kemampuan Komisaris yang berasal dari kalangan di luar Perusahaan untuk bertindak atau berpikir secara bebas di Perusahaan.

Para anggota Direksi dan Karyawan dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan yang dikelolanya selain gaji dan fasilitas lainnya yang telah ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau peraturan dinas yang ada. Paling sedikit 20 % (Dua puluh persen) dari jumlah anggota Direksi harus berasal dari kalangan di luar Perusahaan yang bebas dari pengaruh anggota Komisaris dan anggota Direksi lainnya serta Pemegang Saham.

Sistem Pengendalian Internal yang efektif harus ditetapkan oleh Direksi untuk mengamankan investasi dan aset Perusahaan. Tujuan pengendalian internal adalah sebagai berikut :

Operasi : berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki Perusahaan, termasuk tujuan kinerja dan profitabilitas serta penjagaan sumber daya dari kerugian.

Pelaporan Keuangan : berkaitan dengan pembuatan laporan keuangan yang andal termasuk pencegahan kecurangan dalam pelaporan keuangan kepada masyarakat dan laporan keuangan intern.

Ketaatan : berkaitan dengan kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku bagi Perusahaan.

External auditor ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari calon yang diajukan oleh Komisaris berdasarkan usulan Komite Audit dengan disertai alasan pencalonan dan besarnya honor/imbal jasa yang diusulkan. External Auditor tersebut harus bebas dari pengaruh Komisaris, Direksi dan pihak yang berkepentingan di Perusahaan.
H. HASIL PENILAIAN IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Pemerintah sebagai pemilik BUMN sangat berkepentingan untuk mengetahui kondisi penerapan Good Corporate Governance pada BUMN selama ini. PT. Pos Indonesia (Persero) bekerjasama dengan BPKP melakukan evaluasi penerapan Good Corporate Governance untuk tahun 2012 dengan hasil sebesar 78,07 %.


I. PEDOMAN ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
PENDAHULUAN
I.1.LATAR BELAKANG DAN SISTEMATIKA ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
I.1.1. Pedoman Etika Bisnis dan tata perilaku ini merupakan penjabaran dari praktik-praktik Good Corporate Governance sebagaimana tertuang dalam Keputusan bersama Komisaris dan Direksi PT Pos Indonesia nomor: KD.74/Dirut/1209 dan nomor: 649/Dekom/1209 tanggal 22 Desember 2009 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero), khususnya yang tercantum dalam Bab VII, yaitu Kebijakan perusahaan tentang perilaku Etis/Etika Bisnis.
I.1.2. PT POS INDONESIA (Persero) berkomitmen untuk melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance atau Tata Kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari Bisnis untuk pencapaian Visi dan Misi perusahaan. Code of Conduct ini merupakan salah satu wujud komitmen tersebut dalam menjabarkan Tata Nilai Dasar PT POS INDONESIA (Persero) ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika Bisnis dan tata perilaku.
I.1.3. Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi Direksi dan pekerja sebagai Insan POS INDONESIA dalam mengelola perusahaan guna mencapai Visi, Misi dan tujuan perusahaan.
I.2.TUJUAN ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)

Penerapan Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini dimaksudkan untuk :

Mengidentifikasikan nilai-nilai dan standar etika selaras dengan Visi dan Misi perusahaan.
Menjabarkan Tata Nilai sebagai landasan etika yang harus diikuti oleh insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas.
Menjadi acuan perilaku insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholders perusahaan.
Menjelaskan secara rinci standar etika agar insan POS INDONESIA dapat menilai bentuk kegiatan yang diinginkan dan membantu memberikan pertimbangan jika menemui keragu-raguan dalam bertindak.

I.3. HASIL PENILAIAN IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE
J. VISI DAN MISI PERUSAHAAN
VISI
Menjadi pemimpin pasar di Indonesia dengan menyediakan layanan suratpos, paket, dan logistik yang handal serta jasa keuangan yang terpercaya.

MISI
Berkomitmen kepada pelanggan
untuk menyediakan layanan yang selalu tepat waktu dan nilai terbaik

Berkomitmen kepada karyawan
untuk memberikan iklim kerja yang aman, nyaman dan menghargai kontribusi

Berkomitmen kepada pemegang saham
untuk memberikan hasil usaha yang menguntungkan dan terus bertumbuh

Berkomitmen untuk berkontribusi positif kepada masyarakat

Berkomitmen untuk berperilaku transparan
dan terpercaya kepada seluruh pemangku kepentingan

PENYUSUNAN PEDOMAN RISK MANAJEMEN

Proses penyusunan pedoman Risk Manajemen dimulai Bulan Juni 2006 dengan melakukan assessment terbatas untuk bagian-bagian tertentu di Perusahaan.

Manajemen wajib menetapkan suatu sistem pengendalian yang efektif untuk mengamankan asset dan investasi perusahaan. Dalam hal ini faktor penaksiran risiko yang meliputi proses identifikasi, pengukuran dan penyusunan prioritas risiko sangat menentukan dalam rancangan pengendalian yang diperlukan sehingga sesuai dengan respon yang diharapkan. Untuk maksud tersebut, dokumentasi proses risk assessment menjadi penting bagi perusahaan sehingga dapat dilakukan proses revieu secara periodik dan selanjutnya dapat diketahui tingkat efektifitas sistem pengendalian yang dijalankan serta pengelolaan yang tepat atas risiko yang dihadapi perusahaan.

Selanjutnya penentuan strategi yang tepat dalam rangka pencapaian visi dan misi perusahaan menjadi hal yang sangat menentukan dalam merumuskan tujuan dan target-target yang hendak dicapai. Dalam hal rencana kerja dan target-target operasi yang terlalu optimistis tanpa suatu pengelolaan risiko dan rancangan pengendalian internal yang cukup, tentu akan berdampak dalam pelaksanaannya yang pada gilirannya akan mempengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Oleh karena itu upaya yang perlu dilakukan dalam hal kebijakan dan pengendalian serta pengelolaan risiko yang dijalankan, sehingga dapat diyakini apakah penetapan strategi dan tujuan dalam rangka mencapai visi dan misi perusahaan telah dirumuskan secara benar dan telah mempertimbangkan hasil penaksiran dan analisa risiko yang cukup serta telah dirancang pengendalian dan pengawasan yang memadai

refrensi perusahaan ;
  1. http://www.posindonesia.co.id/
  2. https://www.facebook.com/posindonesia
  3. https://twitter.com/posindonesia
  4. keluhan pelanggan : http://www.posindonesia.co.id/index.php/loginall-comuser-views/kontak-kami/keluhan-2

admin  @rinal purba
Facebook CommentsShowHide

0 komentar

berkomentralah sewajarnya salam saya untuk @BangRinalPurba (senang kenal dan bertemu denganmu)