yang harus diperhatikan terkait dengan pembuatan faktur pajak
Poin yang harus diperhatikan dalam Faktur Pajak Baru PER-24/PJ/2012 lanjutan
Pada pembahasan/resume sebelumnya bahwa telah dibahas mengenai seluk beluk Kode Aktiva sampai dengan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak. Kali ini akan dibahas secara khusus aturan main pembuatan faktur pajak sesuai dengan peraturan Diejen Pajak yang baru ini. Tetapi untuk dapat segera memahami apa yang baru tentang Faktur Pajak ini, terlebih dahulu kita akan membandingkan PER-24/PJ/2012 (berlaku sejak 1 April 2013) vs PER-13/PJ/2010 stdtd PER-65/PJ/2010 (berlaku sejak 1 April 2010 s/d 31 Maret 2013). Adapun poin-poin penting perubahan yang perlu dicermati adalah sebagai berikut :
1) Kode Aktivasi dan Password (seperti yang sudah dijelaskan sebelum pembahasan ini)
2) Format Penomoran Faktur Pajak yaitu Nomor Seri Faktur Pajak sebelumnya hanya 10 digit (berikut tahun penerbitan), sekarang 13 digit.
3) Kode Cabang, tidak ada lagi istilah kode cabang
4) Nomor Seri Faktur Pajak, sekarang Nomor Seri Faktur Pajak harus meminta kepada Dirjen Pajak melalui KPP Domisili
5) Penggantian Faktur Pajak, penggantian Faktur Pajak dahulu menggunakan nomor baru dengan kode status “1” sekarang untuk penggantian Faktur Pajak tetap menggunakan nomor yang sama pada saat terbit termasuk tahun penerbitan, dan dilakukan pembetulan SPT Masa pada saat masa Faktur Pajak tersebut diganti atau dibatalkan.
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Sebagaimana kita ketahui, jumlah digit untuk kode dan nomor seri faktur pajak menurut ketentuan sebelumnya berjumlah 16 digit. Tidak ada perubahan dari sisi jumlah digit kode dan nomor seri faktur pajak pada ketentuan yang baru, tetapi ada sedikit perubahan pengaturan format nomornya. Enam belas digit tersebut terdiri atas; 2 digit Kode Transaksi, 1 digit Kode Status dan 13 digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Nomor Seri Faktur Pajak (13 digit) akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai permintaan PKP. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan akan memberikan nomor seri Faktur Pajak ke PKP dengan tata cara yang telah ditentukan dimulai dari Nomor Seri 900-13.00000001 untuk Faktur Pajak yang diterbitkan tanggal 1 April 2013. Untuk tahun 2014 akan dimulai dari nomor seri Faktur Pajak 000-14.00000001 dan seterusnya.
Contoh penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.900-13.00000001
Faktur Pajak Tidak Lengkap
Di dalam ketentuan yang baru ini (PER-24/PJ/2012) tidak mengenal lagi istilah faktur pajak cacat. Faktur Pajak Cacat diganti dengan istilah Faktur Pajak Tidak Lengkap. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN, dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya, dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012.
Yang termasuk sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah sebagai berikut :
Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar
Faktur Pajak tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani faktur pajak
Faktur Pajak menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda dalam tahun pajak yang sama
Faktur Pajak yang diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana PKP dikukuhkan/terdaftar perihal nama pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajak.
Dan perlu menjadi catatan, PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap.
perhatian !!: PER-24/PJ/2012 telah diubah dengan PER-08/PJ/2013
Hal-hal yang harus diperhatikan PKP adalah sebagai berikut:
Pada pembahasan/resume sebelumnya bahwa telah dibahas mengenai seluk beluk Kode Aktiva sampai dengan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak. Kali ini akan dibahas secara khusus aturan main pembuatan faktur pajak sesuai dengan peraturan Diejen Pajak yang baru ini. Tetapi untuk dapat segera memahami apa yang baru tentang Faktur Pajak ini, terlebih dahulu kita akan membandingkan PER-24/PJ/2012 (berlaku sejak 1 April 2013) vs PER-13/PJ/2010 stdtd PER-65/PJ/2010 (berlaku sejak 1 April 2010 s/d 31 Maret 2013). Adapun poin-poin penting perubahan yang perlu dicermati adalah sebagai berikut :
1) Kode Aktivasi dan Password (seperti yang sudah dijelaskan sebelum pembahasan ini)
2) Format Penomoran Faktur Pajak yaitu Nomor Seri Faktur Pajak sebelumnya hanya 10 digit (berikut tahun penerbitan), sekarang 13 digit.
3) Kode Cabang, tidak ada lagi istilah kode cabang
4) Nomor Seri Faktur Pajak, sekarang Nomor Seri Faktur Pajak harus meminta kepada Dirjen Pajak melalui KPP Domisili
5) Penggantian Faktur Pajak, penggantian Faktur Pajak dahulu menggunakan nomor baru dengan kode status “1” sekarang untuk penggantian Faktur Pajak tetap menggunakan nomor yang sama pada saat terbit termasuk tahun penerbitan, dan dilakukan pembetulan SPT Masa pada saat masa Faktur Pajak tersebut diganti atau dibatalkan.
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Sebagaimana kita ketahui, jumlah digit untuk kode dan nomor seri faktur pajak menurut ketentuan sebelumnya berjumlah 16 digit. Tidak ada perubahan dari sisi jumlah digit kode dan nomor seri faktur pajak pada ketentuan yang baru, tetapi ada sedikit perubahan pengaturan format nomornya. Enam belas digit tersebut terdiri atas; 2 digit Kode Transaksi, 1 digit Kode Status dan 13 digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Nomor Seri Faktur Pajak (13 digit) akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai permintaan PKP. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan akan memberikan nomor seri Faktur Pajak ke PKP dengan tata cara yang telah ditentukan dimulai dari Nomor Seri 900-13.00000001 untuk Faktur Pajak yang diterbitkan tanggal 1 April 2013. Untuk tahun 2014 akan dimulai dari nomor seri Faktur Pajak 000-14.00000001 dan seterusnya.
Contoh penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.900-13.00000001
Faktur Pajak Tidak Lengkap
Di dalam ketentuan yang baru ini (PER-24/PJ/2012) tidak mengenal lagi istilah faktur pajak cacat. Faktur Pajak Cacat diganti dengan istilah Faktur Pajak Tidak Lengkap. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN, dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya, dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012.
Yang termasuk sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah sebagai berikut :
Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar
Faktur Pajak tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani faktur pajak
Faktur Pajak menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda dalam tahun pajak yang sama
Faktur Pajak yang diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana PKP dikukuhkan/terdaftar perihal nama pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajak.
Dan perlu menjadi catatan, PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap.
perhatian !!: PER-24/PJ/2012 telah diubah dengan PER-08/PJ/2013
- Kode dan nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu: 2 (dua) digit kode transaksi, 1 (satu) digit kode status, dan 13 (tiga belas) digit nomor seri Faktur Pajak.
- Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP melalui permohonan dengan instrumen pengaman berupa kode aktivasi dan password.
- Identitas Penjual dan Pembeli, terutama alamat harus diisi dengan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya.
- Jenis Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
- Pemberitahuan PKP/pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak, harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah yang dilegalisasi pejabat yang berwenang.
- PKP yang tidak menggunakan nomor seri FP dari DJP atau menggunakan nomor seri FP ganda akan menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak tidak lengkap.
- Faktur Pajak tidak lengkap akan menyebabkan PKP Pembeli tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan dan PKP Penjual dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal-hal yang harus diperhatikan PKP adalah sebagai berikut:
- Dalam hal terdapat perubahan alamat PKP, sehingga terjadi perbedaan antara alamat yang sebenarnya dengan alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus segera melakukan pemberitahuan update alamat ke KPP tempat PKP terdaftar supaya pada pengiriman surat pemberitahuan kode aktivasi dapat diterima sesuai dengan alamat.
- Mempersiapkan alamat surat elektronik (e-mail) untuk korespondensi pemberitahuan e-mail dan surat pemberitahuan kode aktivasi/surat pemberitahuan penolakan kode aktivasi yang kempos.
- Untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, PKP melakukan langkah-Iangkah sebagai berikut:
- Mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password secara tertulls ke KPP tempat PKP terdaftar.
- Surat pemberitahuan kode aktivasi akan dikirimkan lewat pos ke alamat PKP, sedangkan password akan dikirimkan lewat alamat surat elektronik (e-mail).
- Mengajukan surat permintaan nomor seri Faktur Pajak ke KPP tempat PKP terdaftar.
- Selanjutnya PKP akan mendapatkan surat pemberitahuan nomor seri
ikuti terus updaenya !!! silahkan boookmark halaman ini:::
artikel sebelumnya : manfaat jalan kaki bagi kesehatan