materi mata kuliah hukum tata negara
berikut adalah penjelasan tentang perkuliahan yang berkaitan dengan materi mata kuliah hukum tata negara :
-Menjelaskan kerangka dasar tatanegara Indonesia.
-Bersikap apresiasif dan kritis terhadap fenomena tatanegara Indonesia.
-Bersikap dewasa terhadap perbedaan pendapat.
-Memahami dan mensikapi perkembangan isu-isu hukum tatanegara Indonesia.
-Mahasiswa mempunyai pemahaman untuk mengkomaparasikan HTN Positip dengan Hukum Tata Negara -Islam ( Syiyasah Dusturiyyah).
TOPIK-TOPIK PERKULIAHAN :
a. Masa berlakunya UUD 1945.
b. Masa berlakunya Konstitusi RIS 1949.
c. Masa Berlakunya UUD Sementera 1950.
d. Masa berlakunya UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
e. Masa berlakunya UUD setelah 5 Juli 1959-1966.
f. Masa Berlakunya UUD tahun 1966-sekarang.
STRATEGI PEMBELAJARAN:
Secara umum strategi pembelajaran didasarkan pada prinsip belajar aktif, sehingga mahasiswa terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran bersama-sama dosen.
Untuk itu strategi pembelajaran dilakukan dengan cara ceramah, diskusi, praktek lapangan sesuai dengan tema-tema perkuliahan dibuat sedemikian rupa dengan memasukkan interkoneksitas dengan Hukum Tata Negara Islam (HTNI) ; Selain itu berupa penugasan baik berupa penulisan kajian hukum tatanegara baik secara individual, maupun kelompok yang kemudian didiskusikan dalam kelas (dinamic group).
Dengan model ini diharapkan mahasiswa terlatih untuk mampu bekerja sama dalam sebuah tiem work (kerja kelompok) serta terbiasa berbeda pendapat dengan orang lain dan dapat mempunyai bekal hukum tata Negara positip untuk kemudian dapat dikomparasikan dengan hukum Tata Negara Islam.
SARANA DAN SUMBER PEMBELAJARAN :
1. Sarana:
a. Alat-alat tulis.
b. OHP/LCD Projector.
c. Multi Media/Internet.
Mata Kuliah HUKUM TATA NEGARA (Constitutional Law) adalah mata kuliah wajib dengan bobot 3 SKS. Perkuliahan Hukum Tata Negara dibagi dalam teaching team yang terdiri dari 3 pengajar, dimana satu pengajar akan mengampu satu sesi/tahapan perkuliahan. Pada umumnya satu sesi perkuliahan akan terdiri dari 7-8 kali tatap muka.
Seorang pengajar-termasuk saya- bisa mengampu pada sesi I, II, maupun III, tergantung kesepakatan dalam teaching team. Oleh karenanya jika mahasiswa hendak mendownload materi kuliah, terlebih dahulu harus diperhatikan pada Sesi ke berapa saya mengampu perkuliahan. Adapun Materi kuliah yang diupload di situs ini terdiri dari perundangan, bahan bacaan, maupun bahan perkuliahan dalam format Powerpoint.
sedikit materi pengenalan :
1. Pengertian dan Istilah
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi
kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi
Negara tersebut.
Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai
istilah yaitu :
State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara
State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara :
Arti luas Staat Recht in Ruinenzin
Arti sempit Staat Recht in Engeezin
Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan
pada konstitusi atau hukum konstitusi
Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya
adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
Aministrasi Negara
Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht ( Jerman ) yang sama dengan di Perancis.
Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara
Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.
2. Definisi Hukum Tata Negara
Van Vallenhoven : Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum
atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masingmasing
itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan
badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan
masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
Scholten : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada
Negara
Van der Pot : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan
badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya
dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
Longemann : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi
Negara.
Apeldoorn : Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi
yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., Hukum
Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara.
Wade and Philips : Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara,
tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu
Paton : Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai alat-alat, tugas dan
wewenang alat-alat perlengkapan Negara.
R. Kranenburg : Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum
dari Negara- terdapat dalam UUD.
UTRECHT : Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan
pejabat-pejabat Negara.
Longemann, Prof., Dr., J.H.A.
Hukum Tata Negara yang dipelajari adalah :
1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara.
2. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3. Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
4. Apa tugas jabatan itu
5. Apa yang menjadi wewenangnya
6. Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat
7. Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.
11. J.R. Stellinga :
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajibankeawajiban
alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga
Negara.
-Menjelaskan kerangka dasar tatanegara Indonesia.
-Bersikap apresiasif dan kritis terhadap fenomena tatanegara Indonesia.
-Bersikap dewasa terhadap perbedaan pendapat.
-Memahami dan mensikapi perkembangan isu-isu hukum tatanegara Indonesia.
-Mahasiswa mempunyai pemahaman untuk mengkomaparasikan HTN Positip dengan Hukum Tata Negara -Islam ( Syiyasah Dusturiyyah).
TOPIK-TOPIK PERKULIAHAN :
- Pengertian, Ruang lingkup HTN serta perbedaan dengan Ilmu Negara.
- Sumber-sumber Positip HTN.
- Konstitusi dan Amandemen UUD 1945.
- Bentuk dan Sistem Pemerintahan .
- Lembaga Negara ( tugas)
- Dinamika ketatanegaraan Indonesia :
a. Masa berlakunya UUD 1945.
b. Masa berlakunya Konstitusi RIS 1949.
c. Masa Berlakunya UUD Sementera 1950.
d. Masa berlakunya UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
e. Masa berlakunya UUD setelah 5 Juli 1959-1966.
f. Masa Berlakunya UUD tahun 1966-sekarang.
- Negara Hukum, Demokrasi, Pemilihan Umum, Hak-hak asasi manusia.
- Otonomi Daerah.
- Hukum Tata Negara Darurat .
STRATEGI PEMBELAJARAN:
Secara umum strategi pembelajaran didasarkan pada prinsip belajar aktif, sehingga mahasiswa terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran bersama-sama dosen.
Untuk itu strategi pembelajaran dilakukan dengan cara ceramah, diskusi, praktek lapangan sesuai dengan tema-tema perkuliahan dibuat sedemikian rupa dengan memasukkan interkoneksitas dengan Hukum Tata Negara Islam (HTNI) ; Selain itu berupa penugasan baik berupa penulisan kajian hukum tatanegara baik secara individual, maupun kelompok yang kemudian didiskusikan dalam kelas (dinamic group).
Dengan model ini diharapkan mahasiswa terlatih untuk mampu bekerja sama dalam sebuah tiem work (kerja kelompok) serta terbiasa berbeda pendapat dengan orang lain dan dapat mempunyai bekal hukum tata Negara positip untuk kemudian dapat dikomparasikan dengan hukum Tata Negara Islam.
SARANA DAN SUMBER PEMBELAJARAN :
1. Sarana:
a. Alat-alat tulis.
b. OHP/LCD Projector.
c. Multi Media/Internet.
Mata Kuliah HUKUM TATA NEGARA (Constitutional Law) adalah mata kuliah wajib dengan bobot 3 SKS. Perkuliahan Hukum Tata Negara dibagi dalam teaching team yang terdiri dari 3 pengajar, dimana satu pengajar akan mengampu satu sesi/tahapan perkuliahan. Pada umumnya satu sesi perkuliahan akan terdiri dari 7-8 kali tatap muka.
Seorang pengajar-termasuk saya- bisa mengampu pada sesi I, II, maupun III, tergantung kesepakatan dalam teaching team. Oleh karenanya jika mahasiswa hendak mendownload materi kuliah, terlebih dahulu harus diperhatikan pada Sesi ke berapa saya mengampu perkuliahan. Adapun Materi kuliah yang diupload di situs ini terdiri dari perundangan, bahan bacaan, maupun bahan perkuliahan dalam format Powerpoint.
sedikit materi pengenalan :
1. Pengertian dan Istilah
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi
kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi
Negara tersebut.
Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai
istilah yaitu :
State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara
State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara :
Arti luas Staat Recht in Ruinenzin
Arti sempit Staat Recht in Engeezin
Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan
pada konstitusi atau hukum konstitusi
Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya
adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
Aministrasi Negara
Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht ( Jerman ) yang sama dengan di Perancis.
Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara
Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.
2. Definisi Hukum Tata Negara
Van Vallenhoven : Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum
atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masingmasing
itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan
badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan
masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
Scholten : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada
Negara
Van der Pot : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan
badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya
dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
Longemann : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi
Negara.
Apeldoorn : Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi
yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., Hukum
Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara.
Wade and Philips : Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara,
tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu
Paton : Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai alat-alat, tugas dan
wewenang alat-alat perlengkapan Negara.
R. Kranenburg : Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum
dari Negara- terdapat dalam UUD.
UTRECHT : Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan
pejabat-pejabat Negara.
Longemann, Prof., Dr., J.H.A.
Hukum Tata Negara yang dipelajari adalah :
1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara.
2. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3. Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
4. Apa tugas jabatan itu
5. Apa yang menjadi wewenangnya
6. Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat
7. Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.
11. J.R. Stellinga :
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajibankeawajiban
alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga
Negara.