-->

materi mata kuliah hukum tata negara

width="320">
1. Pengertian dan Istilah

Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi

kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi

Negara tersebut.

Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai

istilah yaitu :

    State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara
    State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara :
    Arti luas Staat Recht in Ruinenzin
    Arti sempit Staat Recht in Engeezin

    Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan

pada konstitusi atau hukum konstitusi

    Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya

adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum

Aministrasi Negara

    Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht ( Jerman ) yang sama dengan di Perancis.
    Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara

Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.

2. Definisi Hukum Tata Negara

    Van Vallenhoven : Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum

atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masingmasing

itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan

badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan

masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.

    Scholten : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada

Negara

    Van der Pot : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang
menentukan

badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya

dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.

    Longemann : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi

Negara.

    Apeldoorn : Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi

yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., Hukum

Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi

Negara.

    Wade and Philips : Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara,

tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu

    Paton : Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai alat-alat, tugas dan

wewenang alat-alat perlengkapan Negara.

    R. Kranenburg : Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum

dari Negara- terdapat dalam UUD.

    UTRECHT : Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan

pejabat-pejabat Negara.

    Longemann, Prof., Dr., J.H.A.

Hukum Tata Negara yang dipelajari adalah :

1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara.

2. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu

3. Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu

4. Apa tugas jabatan itu

5. Apa yang menjadi wewenangnya

6. Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat

7. Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.

11. J.R. Stellinga :

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajibankeawajiban

alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga

Negara.

Facebook CommentsShowHide