-->

hukum perdata internasional adalah

Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :

Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa) Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

B. Asas-Asas Hukum Internasional

Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :

1.       Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
2.       Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
3.       Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

C. Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum Internasional terdiri dari :

•         Negara
•         Individu
•         Tahta Suci / vatican
•         Palang Merah Internasional
•         Organisasi Internasional

Sebagian Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional.

D. Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :

Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :

1.       Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
2.       Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
3.       Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
4.       Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
5.       Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasiona


Kelsen membagi lingkungan kekuasan keberlakuan hukum dalam empat kategori berlakunya hukum, yakni lingkungan kuasa waktu (W; the sphere of time), lingkungan kuasa ruang atau tempat (T; territorial sphere/ sphere of space), lingkungan kuasa orang/ pribadi (P; personal sphere) dan lingkungan kuasa soal-soal (S; material sphere).

Keempat pembagian daya keberlakuan hukum tersebut tidak jauh berbeda dengan klasifikasi yang dikemukakan oleh Logeman yakni lingkungan kuasa waktu_tijdsgebeid, lingkungan kuasa tempat_ruimtegebeid, lingkungan kuasa pribadi, lingkungan kuasa orang-orang dan lingkungan kuasa soal-soal (zakengebeid). Tiap-tiap norma hukum berlaku untuk waktu tertentu, mengenai tempat tertentu, mengenai orang/ pribadi tertentu,  dan mengenai soal-soal tertentu.

Dalam Hukum Perdata Internasional, untuk mengenal dan  memahami materi ruang lingkupnya, akar utamanya (rasion de etre-nya)  berdasarkan pada daya keberlakuan hukum tersebut.

Hukum Perdata Internasional atau lazim disebut sebagai hukum antar tata hukum ekstern berada pada skema Hukum Antar Tempat (HAT), karena pada skema ini ruang keberlakukan hukum pada waktu yang sama tetapi tempat, person dan soal hukum yang berbeda. Sementara untuk hukum antar tata hukum yang intern (bukan dalam pengertian atau bahagian kajian HPI) ciri khasnya; yakni, tempatnya sama dan daya keberlakuan (waktu, person, dan soal) berbeda. Satu lagi bagian dari skema Hukum Antar Tata Hukum Intern yakni pada skema Hukum Antar Golongan (termasuk juga Hukum Antar Agama) yang waktu dan tempatnya sama (sementara person dan soal/ materi hukum berbeda).

Kesimpulan akhir Hukum Perdata Internasional yang ditarik dari daya keberlakuan hukum tersebut di atas bahwa Hukum Perdata Internasional menekankan perbedaan pada lingkungan kuasa tempat dan soal-soal atau materi dalam sistem suatu negara dengan negara lain (memilki unsur luar negeri/ unsur asing; foreign element).


Istilah dan Pengertian

Istilah atau dapat dimaknai dengan asal muasal munculnya gabungan kata hukum dan intenasional. Hal ini perlu diperhatikan karena kata hukum internasional sendiri berasal dari bahasa inggris International law, common law, law of nations, transnational law dan dalam bahasa Perancis dikenal dengan  droit international. Perbedaan terdapat pada kata terjemahan law dan droit, yang memiliki makna identik hukum atau aturan. Dalam kamus bahasa indonesia diterjemahkan menjadi « hukum bangsa-bangsa, hukum antara negara, dan hukum antara negara »

Kata internasional menunjukan bahwasanya kajian hukum tidaklah bersifat lokal (internal) atau nasional, melainkan hukum yang berlaku bagi negara-negara di dunia, baik sudah tergabung maupun belum menjadi anggota PBB..

Oleh karena itu, mempelajari hukum internasional tidak terlepas dari badan organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa, United Nations, serta piagam kesepakatan internasional United Charter. Hal ini dikarenakan PBB merupakan badan internasional yang mendukung terciptanya ketentuan-ketentuan intenasional dan keberlakuan yang mengikat anggotanya. Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana daya ikat tersebut dan bagaimanakah efektifitas hukum internasional. Hal ini akan dibahas pada pembahasan lebih lanjut.

Hubungan antara subjek hukum tidak saja bersekala nasional, namun sudah sejak lama meluas manjadi hubungan diluar wilayah kedaulatan suatu negara atau dikenal dengan hubungan internasional. Untuk menciptakan suatu keteraturan dalam berhubungan antara subjek hukum tersebut, terciptalah pengaturan transnasional, hukum antara negara, melewati batas dari satu negara dengan negara lain. Istilah yang digunakan yaitu hukum internasional. Oleh karena itu, HI dapat disimpulkan pula sebagai suatu hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.

Selain itu, dapat dimaknai pulan bahwa HI merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau pesoalan yang melintasi batas Negara antara (a) Negara dengan Negara (b) Negara dengan subjek hukum lainnya bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lainnya.

Berdasarkan pendapat dari Hugo de Groot, hukum dan hubungan internasional di dasarkan pada kemauan  bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua negara. Hal ini ditunjukkan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.

Sedangkan Moukhtar Kusumaatmaja berpendapat HI adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antar negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainya yabg bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama mainnya.[2] +Rinal Purba

Facebook CommentsShowHide