janji adalah hutang dalam bahasa arab islam
jika di terjemahkan kedalam bahasa arab maka tulisan nya adalh seperti di bawah ini:
alam Islam, janji dianalogikan sebagai sebuah hutang. Konsep al-wa’du dainun (janji adalah hutang) menjadi penting sebab hutang harus ditunaikan (dilunasi). Sedangkan orang yang mengingkari janji, dalam sebuah hadis termasuk dalam kategori orang munafik. Beberapa ciri orang munafik: pendusta, pengingkar janji, dan pengkhianat.
Perintah menunaikan janji, Allah berfirman, ”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya...” (QS. An-Nisaa’: 58). Atau dalam hadis, ”Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki amanah dan tidak ada agama bagi orang yang tidak memegang janji.” (HR. Ahmad dan Al-Bazzaar).
Perintah melaksanakan amanah dan menunaikan janji berarti bukti bahwa manusia tersebut menjaga hak-hak baik kepada Tuhannya maupun sesamanya. Sedangkan hadis tersebut berarti bahwa yang diperintahkan Allah kepada kita adalah bukti iman, sedangkan lawannya, yaitu mengkhianati amanah, merupakan bukti kemunafikan.
Golongan kedua, yakni golongan yang menjual orang lalu memakan hasil penjualannya. Golongan ini mengingatkan kita kembali akan praktik perbudakan yang telah terjadi sejak zaman pra Islam.
Adapun korban orang yang diperjualbelikan ialah para budak perempuan. Budak perempuan kala itu diperdagangkan dengan harga murah. Tidak sedikit dari mereka yang dipaksa melacurkan diri oleh para majikannya.
Dalam konteks kekinian, praktik perbudakan itu terorganisir secara rapi dan lebih mengerikan sebab terjadi pada orang yang merdeka atau lebih dikenal dengan istilah human trafficking. Praktik pemaksaan budak untuk melacurkan diri ini tertera dalam Surah An-Nuur ayat 33.
“Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan siapa saja yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (terhadap mereka yang dipaksa) sesudah mereka dipaksa itu,” (QS An-Nisaa; 24: 33).
Janji, Hutang Yang Tak Bisa Ditagih
الوعد هو الديون
Perintah menunaikan janji, Allah berfirman, ”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya...” (QS. An-Nisaa’: 58). Atau dalam hadis, ”Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki amanah dan tidak ada agama bagi orang yang tidak memegang janji.” (HR. Ahmad dan Al-Bazzaar).
Golongan kedua, yakni golongan yang menjual orang lalu memakan hasil penjualannya. Golongan ini mengingatkan kita kembali akan praktik perbudakan yang telah terjadi sejak zaman pra Islam.
Adapun korban orang yang diperjualbelikan ialah para budak perempuan. Budak perempuan kala itu diperdagangkan dengan harga murah. Tidak sedikit dari mereka yang dipaksa melacurkan diri oleh para majikannya.
Dalam konteks kekinian, praktik perbudakan itu terorganisir secara rapi dan lebih mengerikan sebab terjadi pada orang yang merdeka atau lebih dikenal dengan istilah human trafficking. Praktik pemaksaan budak untuk melacurkan diri ini tertera dalam Surah An-Nuur ayat 33.
“Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan siapa saja yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (terhadap mereka yang dipaksa) sesudah mereka dipaksa itu,” (QS An-Nisaa; 24: 33).
Bagaimana menagih sebuah janji? Orang bilang, janji adalah hutang. Kalau hutang berarti seharusnya bisa ditagih. Sayangnya tidak demikian dengan janji. Dalam janji tidak ada kwitansi ataupun surat perjanjian hutang piutang. Janji hanyalah kata-kata antara kita dengan orang yang memberi janji. Tanpa saksi, janji hanyalah sekedar kata tak bermakna. Pemegang kekuasaan atas janji terletak pada si pemberi janji. Begitu dia mengelak, kita tak punya apa-apa sebagai dasar untuk mengklaim janji itu.
Di jaman yang semakin kompleks ini, dimana kejahatan wara-wiri di televisi, baik dilakukan oleh orang-orang yang kepepet maupun orang-orang yang serakah, janji merupakan sebab yang tidak bisa dijadikan landasan untuk menuntut seseorang secara hukum. Harus ada rekaman, foto, tanda terima atau bukti otentik lainnya.
Bahkan janji-janji politik yang jelas-jelas direkam oleh wartawan sekalipun tidak bisa dengan mudah kita tagih, meskipun sudah di demo segala. Sebab si pemberi janji tidak menandatangani apapun yang menyatakan bahwa jika si pemberi janji tidak menunaikan janjinya, maka si pemberi janji sanggup dikenai sanksi.
entri sebelumnya : http://tutorialterkini.blogspot.com/2013/08/kata-ucapan-selamat-pagi-romantis-buat.html