-->

qurban satu 1 kambing untuk berapa orang

hukum kuran secara kolektif Hewan yang digunakan untuk sembelihan qurban adalah unta, sapi[1], dan kambing. Bahkan para ulama berijma’ (bersepakat) tidak sah apabila seseorang melakukan sembelihan dengan selain binatang ternak tadi.

Ketentuan Qurban Kambing

Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”

Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebi

Ketentuan Qurban Sapi  dan Unta

Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang)[5]. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”

Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Perhatikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah berikut.

Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790

Soal: Bolehkah seorang muslim berqurban unta atau sapi untuk tujuh orang, lalu masing-masing meniatkan untuk orang tua, anak, kerabat, pengajar dan kaum muslimin lainnya.  Apakah urunan tujuh orang tadi masing-masing diniatkan untuk satu orang saja (tanpa disertai lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya?

Jawab: Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.

Yang menandatangai fatwa ini:

Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan

Wakil ketua: ’Abdur Rozaq ’Afifi

Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz[

DEFINISI DAN PENGERTIAN QURBAN (KURBAN) Qurban atau Kurban (bahasa Arab الأضحية,التضحية), secara harfiah berarti hewan sembelihan. Dalam terminologi syariah, Qurban (kurban) adalah hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha karena sebab lebaran dengan niat ibadah mendekatkan diri pada Allah. Ibadah kurban dilakukan pada tanggal 10 (hari nahar) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bulan Hijriah. DALIL DASAR QURBAN - QS Al Kautsar 108:2 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. - Hadits sahih riwayat Muslim خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم مهلين بالحج ، فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل ، والبقر ، كل سبعة منا في بدنة Artinya: Kami keluar bersama Rasulullah berihram haji, lalu Nabi memerintahkan kami untuk patungan (kurban) dari hewan unta dan sapi. Setiap 7 (tujuh) orang dari kami berkurban 1 unta. - Hadits riwayat jamaah (segolongan ahli hadits) نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم البقرة عن سبعة ، والبدنة عن سبعة Artinya: Kami berkurban sapi bersama Nabi Muhammad untuk 7 (tujuh) orang dan 1 (satu) unta untuk 7 (tujuh) orang. - Hadits ويذبح عن كل واحد منهم شاة أو يذبح بقرة أو بدنة عن سبعة Artinya: Kambing atau domba hanya untuk kurban satu orang. Sedang sapi dan unta untuk 7 orang.

Nadirsyah Hosen
Konon dulu ada seorang bapak yang menemui KH. Bisri Syamsuri, "Pak Kiyai, saya mau kurban sapi tahun ini. Saya ingin nanti sapi tsb bisa menjadi kendaraan saya sekeluarga di akherat." "Oh bagus...sapi itu untuk 7 orang. Berapa jumlah keluargamu?" "Keluarga saya ada tujuh orang plus tambahan satu anak kecil. Jadi total delapan, boleh nggak pak kiyai?" "Wah nggak boleh...sapi itu untuk 7 bukan 8 orang!" Dengan kecewa, si Bapak pulang. Lalu besoknya dia pergi menemui KH. Wahab Chasbullah untuk bertanya hal yang sama. Apa jawaban KH. Wahab? "Oh boleh...kamu boleh kurban sapi, hanya saja, karena anakmu yang terakhir itu masih kecil, untuk bisa naik sapi di akherat nanti dia mesti menginjak tangganya, yaitu satu kambing. Jadi, kamu kurban 1 sapi plus 1 kambing untuk keluargamu" "Nggak masalah, pak Kiyai...yang penting kami sekeluarga bisa sama-sama naik sapi di akherat nanti. Tambah satu kambing untuk "tangga" si kecil nggak masalah buat saya." Catatan: Mbah Bisri (Allah Yarham) adalah ulama NU yang terkenal "hitam-putih" dalam masalah fiqh, sedangkan Mbah Wahab (Allah Yarham) terkenal sebagai ulama NU yang lebih fleksibel. Kalau Mbah Bisri lebih memperhatikan aspek "tasydid", Mbah Wahab lebih cenderung menggunakan pendekatan "takhfif". Kedua pendekatan yang berbeda ini membuat gaya kepemimpinan mereka juga berbeda ketika masing-masing diserahi amanah sebagai Rais 'Am NU.
Facebook CommentsShowHide