hubungan konstitusi dengan dasar negara
Konstitusi adalah dasar terbentuknya suatu negara hukum (rechtsstaat). Konstitusi, dalam pengertian ini, merupakan konsensus/kesepakatan umum (general agreement) atau persetujuan di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Organisasi negara itu diperlukan warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara.
Gagasan tentang kesepakatan sebagai suatu hal yang penting bagi terbentuknya negara perlu ditegaskan, mengingat semua manusia dalam keadaan alamianya (state of nature) adalah individu yang bebas, setara, dan merdeka.[2] Negara tanpa kesepakatan bersama akan diwarnai dengan permusuhan dan pertikaian. Meminjam istilah Thomas Hobbes, “manusia akan menjadi serigala bagi sesamanya, (akan ada) perang semua melawan semua” (homo homini lupus, bellum omnium contra omnes).Kesepakatan bersama inilah yang memberikan jaminan terhadap kebebasan setiap individu dan harta miliknya.
Pasal pertama Konstitusi menyatakan bahwa semua orang, apapun latarbelakang atau keyakinan yang dipegangnya, akan diperlakukan secara adil oleh negara. Dalam pasal berikutnya, Konstitusi menyatakan bahwa warganegara mempunyai hak untuk menjalankan agama mereka, hak untuk bertukar pendapat dengan satu sama lain dan hak untuk mengemukakan pendapat kepada umum.
Negara hanya boleh membatasi hak-hak semacam itu -seperti kebebasan beribadah dan kebebasan berpendapat- jika benar-benar diperlukan. Misalnya, kebebasan seseorang mungkin dibatasi jika orang tersebut menjadi ancaman bahaya bagi orang lain. Dalam kasus semacam itu negara boleh bertindak, namun sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konstitusi belum dikenal di Belanda pada Abad Pertengahan. Penguasa memiliki kekuasaan penuh dan tidak perlu menyesuaikan diri pada hukum. Beberapa waktu kemudian, sebagian orang tertentu memperoleh hak yang diberikan oleh penguasa, tetapi baru pada Abad ke-18 setiap orang tanpa kecuali mempunyai hak dan bahwa setiap lembaga negara berkewajiban melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini ditetapkan dalam Konsitusi di Belanda pada tahun 1798. "Konstitusi Kerajaan Belanda" yang masih berlaku sampai sekarang dirancang pada tahun 1815.
Konstitusi tidak mudah dirubah-rubah seperti peraturan yang lain. Namun demikian, perubahan yang signifikan terhadap Konstitusi pernah terjadi di Belanda. Pada tahun 1848 Raja William II setuju untuk merubah Konstitusi yang menyatakan bahwa kekuasaan monarki dikurangi dan kekuasaan rakyat menjadi lebih besar. Perubahan ini begitu dramatisnya sehingga "Konstitusi 1848", yang dirancang oleh ahli hukum konstitusional Thorbecke, dianggap sebagai awal dari lahirnya demokrasi di Belanda. Namun baru pada tahun 1917 hak untuk memilih dalam pemilu diperluas mencakup semua pria, sedangkan kaum wanita diberi hak pasif untuk pertamakalinya. Pada tahun 1922, hak aktif untuk memilih bagi kaum wanita akhirnya ditetapkan dalam Konstitusi walaupun sudah diusulkan sejak tahun 1919.
Dalam UUD 1945 terkndung nilai- nilai pancasila yang tertuang dalam pembukaan maupun pasal-pasal yang tertuang dalam Batang Tubuh UUD 1945.
· Keterkaitan antara Dasar Negara dan Konstitusi Nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan Negara yang terdapat dalam Pembkaan UUD 1945. Sehingga setia warga Negara harus memahami betul dasar Negara dan kontitusi yang digunakan negaranya
· Fungsi Dasar Negara menurut Hamid S, Attamimi :
1. Fungsi Regulatif, yaitu fungsi sebagai tolak ukur untuk menguji apakah norma hukum yang berlaku di bawah dasar Negara tersebut bertentangan atau tidak dan bersifat adil atau tidak
2. Fungsi Konstitutif, yaitu sebagai pembentukan hukum bahwa tanpa adanya hukum dibawahnya kan kehilangan maknanya sebagai hukm.
· Hubungan Dasar Negara dan Konstiitusi :
1. Yuridis, Keterkaitan dasar Negara dengan konstitusi bahwa konstiusi mengandung pokok-pokok pikiran dasar Negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal.
2. Filosofis, Konstitusi suatu bangsa selalu didasarkan pada filosofis bangsa tersebut yang berakar pada budaya bangsa yang bersangkutan.
3. Sosiologis, konstitusi hendaknya dpat menampung seluruh nilai-nilai yang berkemban dalam masyarakat yang bersumber kepada dasar Negara sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintah.
Gagasan tentang kesepakatan sebagai suatu hal yang penting bagi terbentuknya negara perlu ditegaskan, mengingat semua manusia dalam keadaan alamianya (state of nature) adalah individu yang bebas, setara, dan merdeka.[2] Negara tanpa kesepakatan bersama akan diwarnai dengan permusuhan dan pertikaian. Meminjam istilah Thomas Hobbes, “manusia akan menjadi serigala bagi sesamanya, (akan ada) perang semua melawan semua” (homo homini lupus, bellum omnium contra omnes).Kesepakatan bersama inilah yang memberikan jaminan terhadap kebebasan setiap individu dan harta miliknya.
Pasal pertama Konstitusi menyatakan bahwa semua orang, apapun latarbelakang atau keyakinan yang dipegangnya, akan diperlakukan secara adil oleh negara. Dalam pasal berikutnya, Konstitusi menyatakan bahwa warganegara mempunyai hak untuk menjalankan agama mereka, hak untuk bertukar pendapat dengan satu sama lain dan hak untuk mengemukakan pendapat kepada umum.
Negara hanya boleh membatasi hak-hak semacam itu -seperti kebebasan beribadah dan kebebasan berpendapat- jika benar-benar diperlukan. Misalnya, kebebasan seseorang mungkin dibatasi jika orang tersebut menjadi ancaman bahaya bagi orang lain. Dalam kasus semacam itu negara boleh bertindak, namun sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konstitusi belum dikenal di Belanda pada Abad Pertengahan. Penguasa memiliki kekuasaan penuh dan tidak perlu menyesuaikan diri pada hukum. Beberapa waktu kemudian, sebagian orang tertentu memperoleh hak yang diberikan oleh penguasa, tetapi baru pada Abad ke-18 setiap orang tanpa kecuali mempunyai hak dan bahwa setiap lembaga negara berkewajiban melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini ditetapkan dalam Konsitusi di Belanda pada tahun 1798. "Konstitusi Kerajaan Belanda" yang masih berlaku sampai sekarang dirancang pada tahun 1815.
Konstitusi tidak mudah dirubah-rubah seperti peraturan yang lain. Namun demikian, perubahan yang signifikan terhadap Konstitusi pernah terjadi di Belanda. Pada tahun 1848 Raja William II setuju untuk merubah Konstitusi yang menyatakan bahwa kekuasaan monarki dikurangi dan kekuasaan rakyat menjadi lebih besar. Perubahan ini begitu dramatisnya sehingga "Konstitusi 1848", yang dirancang oleh ahli hukum konstitusional Thorbecke, dianggap sebagai awal dari lahirnya demokrasi di Belanda. Namun baru pada tahun 1917 hak untuk memilih dalam pemilu diperluas mencakup semua pria, sedangkan kaum wanita diberi hak pasif untuk pertamakalinya. Pada tahun 1922, hak aktif untuk memilih bagi kaum wanita akhirnya ditetapkan dalam Konstitusi walaupun sudah diusulkan sejak tahun 1919.
Dalam UUD 1945 terkndung nilai- nilai pancasila yang tertuang dalam pembukaan maupun pasal-pasal yang tertuang dalam Batang Tubuh UUD 1945.
· Keterkaitan antara Dasar Negara dan Konstitusi Nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan Negara yang terdapat dalam Pembkaan UUD 1945. Sehingga setia warga Negara harus memahami betul dasar Negara dan kontitusi yang digunakan negaranya
· Fungsi Dasar Negara menurut Hamid S, Attamimi :
1. Fungsi Regulatif, yaitu fungsi sebagai tolak ukur untuk menguji apakah norma hukum yang berlaku di bawah dasar Negara tersebut bertentangan atau tidak dan bersifat adil atau tidak
2. Fungsi Konstitutif, yaitu sebagai pembentukan hukum bahwa tanpa adanya hukum dibawahnya kan kehilangan maknanya sebagai hukm.
· Hubungan Dasar Negara dan Konstiitusi :
1. Yuridis, Keterkaitan dasar Negara dengan konstitusi bahwa konstiusi mengandung pokok-pokok pikiran dasar Negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal.
2. Filosofis, Konstitusi suatu bangsa selalu didasarkan pada filosofis bangsa tersebut yang berakar pada budaya bangsa yang bersangkutan.
3. Sosiologis, konstitusi hendaknya dpat menampung seluruh nilai-nilai yang berkemban dalam masyarakat yang bersumber kepada dasar Negara sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintah.