-->

masyarakat madani yaitu adalah merupakan

Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Masyarakat madani merupakan masyarakat yang menjadi impian dari semua orang. Hal ini dikarenakan kehidupan dalam masyarakat madani yang beradab dalam membangun, menjalani dan mampu memaknai arti bermasyarakat. Mungkinkan masyarakat di indonesia mampu mewujudkan impian menjadi masyarakat madani? Untuk dapat menjadi masyarakat madani maka kita harus mengenal, mengerti apa itu masyarakat madani.
Masyarakat Madani Dalam Sejarah
Ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
1) Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman.
2) Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.

Konsep Masyarakat Madani
Konsep masyarakat madani merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep civil society. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civilsociety sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam masyarakatmuslim modern.

Makna Civil Society "Masyarakat sipil" adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Ciceroadalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata "societies civilis´ dalam filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secarahistoris, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke,dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yangmampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja..

Antara Masyarakat Madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakandi atas, masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsepdi luar menjadi "Islami". Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannyadengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civilsociety di masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan diantara keduanya.

Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
 (1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
(2) Pers yang bebas
 (3) Supremasi hukum
 (4) Perguruan Tinggi
 (5) Partai politik
Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :
1. Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
2. Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
3. Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
4. Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
6. Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi

Sejarah Masyarakat Madani (Civil Society) di dunia Barat.
1.Fase Pertama
1.1.  Aristoteles (Yunani, 384-322 SM)
Menurutnya, Civil Society berkedudukan sebagai sistem kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri. Hal tersebut diistilahkan dengan Koinonia Politike, yaitu sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan  keputusan.2(Abdul Rozak, dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani,2000,hlm.306) Istilah itu digunakan untuk menggambarkan sebuah masyarakat politis dan etis dimana warga negara di dalamnya berkedudukan sama di depan hukum. Hukum sendiri dianggap etos, yaitu seperangkat nilai yang disepakati tidak hanya berkaitan dengan prosedur politik, tetapi juga sebagai substansi dasar kebijakan dari berbagai bentuk interaksi di antara warga negara.
1.2.  Marcus Tullius Cicero (106-43 SM)
Marcus Tullius Cicero menamakan Masyarakat Madani dengan Societies Civilies, yaitu sebuah komunitas yang mendominasi komunitas yang lain. Istilah tersebut lebih menekankan pada konsep negara kota (city-state), yakni menggambarkan kerajaan, kota, dan bentuk korporasi lainnya sebagai kesatuan yang terorganisasi. Kota dalam pengertian itu bukan hanya sekedar sebuah konsentrasi penduduk tetapi sebagai pusat kebudayaan dan pusat pemerintahan.
1.3.  Thomas Hobbes (1588-1679 M)
Menurut Hobbes, sebagai entitas negara, civil society mempunyai peran untuk meredam konflik dalam masyarakat sehingga ia harus memiliki kekuasaan mutlak yang nantinya akan mampu mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (perilaku politik) setiap warga negara.
1.4.  John Locke (1632-1704 M)
Menurutnya, kehadiran civil society adalah untuk melindungi kebebasan dan hak milik setiap warga negara. Mengingat sifatnya yang demikian itu, civil society tidak absolut dan harus membatasi perannya pada wilayah yang tidak bisa dikelola masyarakat dan memberikan ruang yang manusiawi bagi warga negara untuk memperoleh haknya secara adil dan proporsional.
2.      Fase Kedua
Adam Ferguson (Skotlandia, 1767)
Ferguson mengembangkan wacana civil society dengan konteks sosial dan politik di negaranya. Ferguson lebih menekankan visi etis pada civil society dalam kehidupan sosial. Menurutnya, ketimpangan sosial akibat kapitalisme harus dihilangkan. Ia yakin bahwa publik secara alamiah memiliki semangat solidaritas sosial dan sentimen moral yang dapat menghalangi munculnya kembali despotisme.
3.    Fase Ketiga
Thomas Paine (1792)
Ia mulai memaknai civil society sebagai sesuatu yang berlawanan dengan lembaga negara. Peran negara sudah saatnya dibatasi. Menurut pandangan ini, negara tidak lain hanyalah keniscayaan buruk belaka. Konsep negara yang absah adalah perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan bersama. Semakin sempurna suatu masyarakat sipil, maka semakin besar pula peluangnya untuk mengatur kehidupan warganya sendiri.
Menurutnya, terdapat batas-batas wilayah otonom masyarakat sehingga negara tidak diperkenankan memasuki wilayah sipil. Dengan demikian, civil society adalah ruang di mana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas tanpa paksaan. Ruang gerak warga sipil adalah ruang gerak masyarakat tanpa intervensi negara. Jadi, civil society harus lebih dominan dan sanggup mengontrol negara demi keberlangsungan kebutuhan anggotanya.3(Ibid,hlm.307)
4.    Fase Keempat
4.1.  GWF. Hegel (1770-1831 M)
Menurut pandangan Hegel, civil society merupakan elemen ideologis kelas dominan. Pemahaman ini muncul karena reaksi atas pandangan Paine yang memisahkan civil society dari negara. Hegel memandang civil society sebagai kelompok subordinatif terhadap negara. Pandangan ini menurut pemikir dari Indonesia, Ryas Rasyid, erat kaitannya dengan perkembangan sosial masyarakat borjuasi Eropa (Burgerlische Gessellschaft) yang pertumbuhannya ditandai oleh perjuangan melapaskan diri dari cengkeraman dominasi negara.4(Ibid,hlm.308)
Struktur sosial civil society menurut Hegel terdapat tiga entitas sosial, yaitu keluarga (merupakan ruang sosialisasi pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan), masyarakat sipil (merupakan lokasi atau tempat berlangsungnya percaturan berbagai kepentingan pribadi dan golongan, terutama kepentingan ekonomi), dan negara.
4.2.  Karl Marx (1818-1883 M)
Sedangkan Karl Marx malah memandang civil society sebagai masyarakat borjuis. Dalam konteks hubungan produksi kapitalis, keberadaan civil society merupakan kendala terbesar bagi upaya pembebasan manusia dari pembebasan manusia dari penindasan kelas pemilik modal. Jadi, demi terciptanya proses pembebasan manusia, civil society harus dilenyapkan untuk mewujudkan tatanan masyarakat tanpa kelas.
4.3.  Antonio Gramsci (1891 M)
Ia tidak memandang masyarakat sipil dalam konteks relasi produksi tetapi lebih pada sisi ideologis. Jika Marx menempatkan masyarakat madani pada basis material, Gramsci meletakkannya pada superstruktur yang berdampingan dengan negara yang ia sebut sebagai political society. Menurutnya, civil society merupakan tempat perebutan posisi hegemonik di luar kekuatan negara, aparat hegemoni mengembangkan hegemoni untuk membentuk konsensus dalam masyarakat.5(Ibid,hlm.309)
Pandangan tersebut memberikan peran penting terhadap kaum cendekiawan sebagai aktor utama dalam proses perubahan sosial dan politik.
5.    Fase Kelima
Alexis de Tocqueville (Amerika, 1805-1859 M)
Menurutnya, civil society adalah sebagai kelompok penyeimbang kekuatan negara. Kekuatan politik dan masyarakat sipil merupakan kekuatan utama yang menjadikan demokrasi Amerika mempunyai daya tahan yang kuat. Pemikiran ini lebih menempatkan masyarakat sipil sebagai sesuatu yang tidak apriori maupun tersubordinasi dari lembaga negara. Sebaiknya, civil society bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik cukup tinggi sehingga mampu menjadi kekuatan penyeimbang terhadap kecenderungan intervensi negara atas warga negara.
Karakter civil society yang seperti itu dapat pula menjadi sumber legitimasi kekuasaan negara dan pada saat bersamaan ia pun dapat menjadi kekuatan kritis untuk mengurangi frekuensi konflik dalam masyarakat sebagai akibat dari proses modernisasi.6(Ibid,hlm.310) Jadi, model civil society ini adalah model masyarakat sipil yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan individual tetapi juga memiliki komitmen terhadap kepentingan politik. Model ini juga bertentangan dengan model Hegelian.
Facebook CommentsShowHide