-->

standar biaya umum 2013 kemenkeu

Permenkeu no. 91/PMK.02/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan no. 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013
Permenkeu no. 31/PMK.02/2013: Perubahan Pertama atas Permenkeu No. 37/PMK.02/2012
PerMenkeu No.37/PMK.02/2012:  Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 dan Lampirannya
Bisa juga unduh di :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 (lampiran 37/PMK.02/2012)
Perubahan Pertama : Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.02/2013 tanggal 6 Pebruari 2013

Perubahan kedua : Peraturan menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2013 tanggal 24 Juni 2013

sumber : http://www.kopertis12.or.id/2012/04/03/pmk-tentang-standar-biaya-umum-tahun-anggaran-2013-dan-lampirannya.html

termasuk di dalamnya sbb :
Perencanaan News On SBU (Standar Biaya Umum)Tahun 2013 -
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37/PMK.02/2012 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013
Ditetapkan Menteri Keuangan pada tanggal 9 Maret 2012. Ada beberapa standar biaya umum yang berkenan, antara lain :

  1.     Honorarium PPK untuk pagu dana 25 M s.d 50 M sebesar Rp. 1.610.000,- OB;
  2.     Honorarium Panitia Pengadaan Barang/Jasa konstruksi untuk pagu pengadaan 25 M s.d 50 M sebesar Rp 2.450.000,- OP;
  3.     Honorarium Narasumber sebesar Rp. 1.500.000,- OJ, Dalam hal narasumber melakukan perjadin, narasumber dapat diberikan uang harian perjadin dan honor narasumber;
  4.     Honorarium satpam dan pengemudi menjadi sama, sebesar Rp 1.800.000,- OB;
  5.     Honorarium rohaniawan sebesar Rp 400.000,- OK;    dan lain-lain
demikian semoga bemakna ..

penulis +Rinal Purba 

follow twitter admin di 
@BangRinalPurba
Facebook CommentsShowHide

0 komentar

berkomentralah sewajarnya salam saya untuk @BangRinalPurba (senang kenal dan bertemu denganmu)