-->

kebun kelapa sawit di kalimantan timur

Kelapa Sawit
 Era pengembangan kelapa sawit di Kalimantan Timur dimulai pada tahun 1982 yang dirintis melalui Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang dikelola oleh PTP VI. Sampai saat ini (tahun 2011) luas areal kelapa sawit baru mencapai 827.347 Ha yang terdiri dari 164.952 Ha sebagai tanaman plasma / rakyat, 17.237 Ha milik BUMN sebagai inti dan 645.158 Ha milik Perkebunan Besar Swasta.

Produksi TBS (Tandan Buah Segar) sebesar 4.471.546 ton atau setara dengan 975.112 ton CPO (Crude Palm Oil) pada tahun 2011. Dari sejumlah perusahaan perkebunan besar swasta yang telah memperoleh izin pencadangan (ijin lokasi) sementara ini yang telah beroperasi membangun kebun dalam skala yang luas baru sebanyak ± 330 perusahaan.
Kelapa sawit jadi lokomotif baru ekonomi Kaltim
Samarinda (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan terus meningkatkan sektor perkebunan kelapa sawit menjadi lokomotif baru perekonomian menggantikan sektor pertambangan.

"Saat ini kita tidak bisa lagi mengandalkan batubara, minyak dan gas. Sudah waktunya kita membuat lokomotif baru melalui pengembangan sektor pertanian dan perkebunan, khususnya kelapa sawit," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada panen sawit perdana di perkebunan PT Gupta Samba di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Rabu.

Panen perdana kelapa sawit di kawasan perkebunan milik PT Gupta Samba tersebut merupakan salah satu rangkaian kunjungan kerja Awang Faroek Ishak ke wilayah Utara Kaltim yang berlangsung 9 hingga 15 Juli 2012.Batubara, kata Awang, tidak akan bisa lagi diandalkan untuk mensejahterakan rakyak tetapi perkebunan kelapa sawit yang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Gubernur mengemukakan bahwa jumlah perusahaan kelapa sawit di daerah itu saat ini mencapai lebih 200 buah dan 42 pabrik CPO (Crude Palm Oil).
Gubernur juga memberikan apresiasi kepada pihak PT. Gupta Samba atas komitmennya untuk bermitra dengan masyarakat melalui kebun plasma. Namun sistem plasma ini harus lebih ditingkakan dan kala perlu harus lebih besar dari perkebunan inti.General Manager PT Gupta Samba, Muhadi mengatakan, perusahaan yang melakukan penanaman perdana pada 2005 itu saat ini telah memiliki areal perkebunan sawit di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau seluas 45 ribu hektare dengan rincian 94.795 hektare kebun inti dan 10.205 hektare kebun plasma.

Direncanakan hingga akhir 2014, luas perkebunan sawit akan mencapai 63 ribu hektare.Tenaga kerja lokal yang dipekerjakan mencapai 80 persen sementara dari luar hanya 20 persen.Pelaksanaan sistem plasma ini dilakukan melalui kerja sama dengan masyarakat yang terhimpun dalam Koperasi Karya Pembangunan," ujar
video terkait ;

kedua :
53 Perusahaan Kelapa Sawit di Kutai Timur
MINAT perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit untuk berinvestasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur  cukup besar. Hingga akhir 2010 menurut data Dinas Perkebunan terdapat 53 unit perusahaan perkebunan kelapa sawit  telah mengantongi izin untuk menggarap lahan seluas 605.581,77 hektare. Sedangkan benih yang sudah ditanam 21.217.570 butir pada lahan seluas 174.713,38 hektare.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Akhmadi Baharuddin, hingga saat ini di Kutai Timur sudah dibangun13 unit pabrik Crude Palm Oil (CPO) dengan kapasistas terpasang 615 ton per jam. Pabrik CPO yang sudah operasi berkapasitas 480 ton per jam. Perkebunan kelapa sawit di Kutim berkembang pesat  berkat keseriusan pemilik modal dan dukungan positif warga  serta pemerintah kabupaten. Berbagai persoalan dimaksud diangkat dalam acara agribisnis klub, beberapa hari lalu.
Perkebunan Kelapa Sawit di Kaltim, Siapa Yang Diuntungkan
Visi dari pembangunan propinsi Kaltim tahun 2009, mewujudkan Kaltim sebagai pusat agroindustri dan energy termuka menuju masyarakat adil dan sejatera. Dalam perkembangnya Kaltim sudah melakukan  berbagai usaha  untuk menjadi pusat energy di Indonesia dan di dunia. Hal ini dibuktikan dengan  produksi  batubara kaltim tahun 2008 sudah mencapai 118.853.758, Produksi minyak bumi  sebesar 55.936,63, dan  gas bumi mencapai 1.080.709,53 (Data Dinas Pertambangan Kaltim 2009).

Untuk bidang  agroindustri, selain karet, Kaltim juga telah berusaha membuat kampanye besar-besar  dalam usaha dibidang perkebunan kelapa sawit. Dari data Dinas Perkebunan Kaltim Tahun 2009, tercatat luasan perkebunan Kelapa sawit  yang dikuasai pemerintah sebanyak 13.551 Ha, dengan produksi 196.725. perkebunan besar swasta 311.393 dengan produksi 1.611.403,5, dan perkebunan rakyat mencapai 93.202,5 .  Dari keseluruhan agroindustri yang dikembangkan di Kaltim, perkebunan kelapa sawit mengalami peningkatan yang signifikan dengan luasan  keseluruhan pada tahun 2008 mencapai 409.564,0 dengan produksi (ton) sebesar 1.664.311.

Ini menjadi catatan tersendiri bagi Kaltim, dengan pembangunan perkebunan yang tidak bisa dilepaskan dari keberadaan tanah sebagai basis tempat usahanya. Pada kenyataan menimbulkan permasalahan seperti : tanah, kawasan hutan, social, dan masyarakat yang berhubungan dengan perijinan dang ganti rugi. Untuk itu, maka dalam berusaha perkebunan perlu ada pengaturan yang memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah tersebut.

Pemberian kepastian hukum terhadap penguasaan dan penguasaan tanah dibidang perkebunan, mengaju pada ketentuan UU No.5 Tahun 1960 tentang  Ketentuan Dasar Pokok-pokok Agraria,  (UUPA) yakni  Hak Guna Usaha (HGU), dijelaskan pada 28 UUPA, adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan, dan peternakan dan diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 Ha, dengan ketentuan bahwa jika luasanya 25 Ha atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Pada Bab III Pasal 9 sampai 12 UU No.18 Tahun 2004 tentang perkebunan, diatur mengenai penggunaan tanah untuk usaha perkebunaan. Pada pasal 9 dikemukakan sebagai berikuti:

(1) Dalam rangka penyelenggaran usaha perkebunan kepada pelaku usaha perkebunan sesuai dengan kepentingannya dapat diberikan hak atas tanah yang diperlukan untuk usaha perkebunan berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan atau hak pakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

(2) Dalam hal tanah yang diperlukan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hokum adat yang menurut kenyataannya masih ada, mendahului pemberian hak sebagaiman dimaksud dalam ayat (1), pemohon hak wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hokum adat pemegang hak ulayat dan warga pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan imbalanya.

Disisi lain dalam UU Perkebunan juga diatur Hak guna usaha untuk usaha perkebunan diberikan dengan jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 Tahun dan setelah jangka waktu perpanjangan berakhir atas permohonan bakas pemegang hak diberikan hak guan usaha baru.

Usaha perkebunan, dalam banyak aspek menguntungkan banyak pihak, baik pemerintah, usaha, masyarakat. Yang perlu dibenahi menyangkut masalah perkebunan di Kaltim,  adalah upaya dugaan   sistematik untuk membabat hutan alam kita subur menjadi perkebunan sawit. Ini yang perlu pengawasan dalam pengajuan izin. Hal ini penting mengingat Kaltim yang sudah hancur dengan  illegal logging, telah menyebabkan beberapa kawasan hutan itu gundul, gersang, dan  jadi terlantar.
Facebook CommentsShowHide